Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Investasi Surat Berharga dan Emas yang telah ditempatkan dan/atau dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Investasi Surat Berharga dan Emas;
dan
b. Dalam hal Investasi Surat Berharga dan Emas sebagaimana dimaksud dalam huruf a memungkinkan dan/atau tidak akan menyebabkan berkurangnya nilai manfaat dari investasi, dapat dilakukan penyesuaian oleh Badan Pelaksana dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
