Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Investasi Surat Berharga dan Emas dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi yang memiliki jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
(4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
