Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Investasi Surat Berharga dan Emas dinyatakan dalam rasio hasil bersih investasi yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan terhadap rata-rata investasi. (2) Target rasio hasil bersih investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dan rencana investasi tahunan.
Koreksi Anda