Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
Investasi Emas dalam bentuk rekening emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan ketentuan dikelola oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
