Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana wajib menyelenggarakan sistem yang baku dan andal untuk mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan Investasi secara berkala terkait dengan: a. perkembangan dan rencana Investasi; b. kesesuaian Investasi dengan arah Investasi dan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan c. kinerja hasil Investasi dan kinerja keuangan mitra Investasi BPKH.
Koreksi Anda