Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan Investasi Surat Berharga dan Emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1300), tidak berlaku bagi Investasi Surat Berharga dan Emas. (2) Semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bentuk dan Tata Cara Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1300) yang mengatur tentang Investasi Surat Berharga dan Investasi Emas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda