Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Investasi Surat Berharga dan Emas Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat menggunakan jasa tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan.
Koreksi Anda