Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Investasi Surat Berharga dan Emas Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat menggunakan jasa tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
