Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
10. Sistem Informasi ASN yang selanjutnya disingkat SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
11. Data Pegawai ASN adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, atau situasi mengenai Pegawai ASN yang secara relatif belum diolah sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau pensiun.
12. Informasi Pegawai ASN adalah Data Pegawai ASN yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan layanan pada SIASN.
13. Layanan SIASN adalah pelayanan Manajemen ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
14. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat adalah Biro Kepegawaian, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Organisasi, Biro Tata Laksana atau dengan sebutan lain yang sejenis pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat masing-masing.
15. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Organisasi Perangkat Daerah yang mengurusi organisasi, atau dengan sebutan lain yang sejenis pada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Daerah masing-masing.
16. Dokumen Kepegawaian adalah dokumen di bidang kepegawaian yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
18. Nomor Induk Pegawai yang selanjutnya disingkat NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, serta tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai
calon PNS/PNS, jenis kelamin calon PNS/PNS, dan nomor urut calon PNS/PNS.
19. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
20. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
21. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
22. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk mengoperasikan SIASN dengan sistem elektronik.
23. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
24. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
25. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di lingkungan BKN yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan data dan informasi di bidang ASN.
26. Integrasi SIASN adalah proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan ke dalam satu kesatuan alur kerja SIASN.