Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. BKN selaku pengelola; dan b. Instansi Pemerintah selaku pengguna. (2) Pengelolaan infrastruktur SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pada BKN, ketentuan Instansi Pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BKN bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pada BKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan BKN. (4) Instansi Pemerintah bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pada instansi termasuk pada unit-unit kerja di lingkungannya. (5) Instansi Pemerintah dapat menempatkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi SIASN pada Pusat Data Nasional.
Koreksi Anda