Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab pengelolaan SIASN oleh BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian. (2) Tugas dan tanggung jawab pengelolaan SIASN oleh Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Regional BKN. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana ayat (1), deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya terkait dengan SPBE.
Koreksi Anda