Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah mengajukan Hak Akses untuk administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) huruf a pada instansi masing-masing dengan tahapan sebagai berikut:
a. permohonan Hak Akses ditujukan kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; dan
b. deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a memberikan persetujuan terhadap permohonan Hak Akses melalui pemberian Kode Akses.
(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penggunaan Kode Akses.
Koreksi Anda
