Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah mengajukan Hak Akses untuk administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a pada instansi masing-masing dengan tahapan sebagai berikut: a. permohonan Hak Akses ditujukan kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; dan b. deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a memberikan persetujuan terhadap permohonan Hak Akses melalui pemberian Kode Akses. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penggunaan Kode Akses.
Koreksi Anda