Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah yang telah memiliki sistem informasi kepegawaian wajib mengintegrasikan ke dalam SIASN paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda