Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK.
(2) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan unit kerja.
(3) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan perekaman data terhadap usulan Layanan SIASN;
b. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan;
c. mengembalikan usulan Layanan SIASN apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan
d. melakukan peremajaan data.
Koreksi Anda
