Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan penetapan pertimbangan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf m merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan pertimbangan status kepegawaian sampai dengan penetapan pertimbangan status kepegawaian oleh Kepala BKN. (2) Layanan penetapan pertimbangan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. proses usulan pertimbangan status kepegawaian; b. validasi usulan pertimbangan status kepegawaian; c. penetapan pertimbangan status kepegawaian oleh Kepala BKN; dan d. monitoring layanan pertimbangan status kepegawaian.
Koreksi Anda