Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) SIASN dikelola secara berjenjang, terkoneksi, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pengelolaan SIASN dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip interopabilitas, transparansi, automatisasi, dan nirkertas.
Koreksi Anda
