Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data Pegawai ASN harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja Instansi Pemerintah yang mengelola SIASN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pemanfaatan Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh publik dengan memanfaatkan portal data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
