Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Pegawai ASN harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja Instansi Pemerintah yang mengelola SIASN sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pemanfaatan Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh publik dengan memanfaatkan portal data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda