Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keamanan data, informasi, dan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar keamanan yang berlaku.
(2) Standar keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbatas pada kegiatan pengelolaan risiko, pengujian keamanan, dan pemantauan keamanan berkelanjutan.
(3) Dalam implementasi SIASN, sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) harus menjamin keamanan dan kerahasiaan data, informasi, dan Layanan SIASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pelanggaran keamanan dan kerahasiaan data, informasi, dan Layanan SIASN diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
