Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses perencanaan kebutuhan Pegawai ASN. (2) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan referensi peta jabatan Pegawai ASN; b. pengelolaan jabatan kritikal Pegawai ASN lingkup Instansi Pemerintah dan nasional; c. penyusunan analisis kebutuhan Pegawai ASN; d. pengelolaan data kebutuhan Pegawai ASN; e. pertimbangan teknis kebutuhan Pegawai ASN; dan f. monitoring layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN.
Koreksi Anda