Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung dan memudahkan penyelenggaraan Manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN yang efisien, efektif, dan akurat diperlukan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN yang dikelola dalam SIASN. (2) Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.
Koreksi Anda