Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan SIASN terhubung menggunakan jaringan komunikasi data di lingkup internal BKN dan eksternal BKN dengan Hak Akses sesuai kewenangannya masing- masing. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan kebutuhan Pegawai ASN; b. manajemen kesejahteraan Pegawai ASN; c. pengadaan Pegawai ASN; d. kartu suami; e. kartu istri; f. peremajaan data; g. kenaikan pangkat; h. pindah instansi; i. penetapan nama dan elemen NIP; j. rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap; k. pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun; l. cuti di luar tanggungan negara; m. penetapan pertimbangan status kepegawaian; n. pemberhentian dan pensiun; o. manajemen talenta Pegawai ASN; p. admin dan sistem pendukung; q. interoperabilitas; r. referensi kepegawaian; s. konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN; t. pengawasan dan pengendalian; u. dashboard operasional; v. portal satu Data Pegawai ASN; w. manajemen jabatan fungsional; x. seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi; y. pengembangan karier PNS; z. teknis standardisasi jabatan ASN; aa. informasi penyelesaian banding administratif; bb. disiplin ASN yang terintegrasi; cc. Tanda Tangan Elektronik; dd. seleksi lowongan pindah instansi; dan ee. tematik kepegawaian dan pendukung kepegawaian.
Koreksi Anda