Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BKN memfasilitasi penyediaan sumber daya SIASN untuk memperlancar implementasi SIASN sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Sumber daya SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber daya manusia;
b. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi SIASN; dan
c. keamanan data, informasi, dan Layanan SIASN.
Koreksi Anda
