Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf k merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sampai dengan penetapan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun oleh Kepala BKN.
(2) Layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun;
b. validasi proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun;
c. penetapan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun dengan surat penetapan dari Kepala BKN; dan
d. monitoring layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun.
Koreksi Anda
