Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d dilakukan oleh PPK, Kepala BKN, dan Kepala Kantor regional BKN sesuai bidang tugas masing- masing secara teratur, terpadu, dan menyeluruh.
(2) Monitoring dan evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur implementasi SIASN dalam lingkup Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN agar dapat dikembangkan sesuai arah kebijakan SPBE.
(3) Monitoring dan evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, rapat koordinasi, dan visitasi secara berkala.
Koreksi Anda
