Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c pada BKN ditetapkan oleh deputi yang membidangi Layanan SIASN atau Kepala Kantor Regional BKN.
(2) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di BKN dan Kantor Regional BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengguna Layanan SIASN.
(3) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang pada satuan unit kerja BKN dan Kantor Regional BKN.
(4) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan;
b. mengembalikan usulan Layanan SIASN kepada verifikator atau operator apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan
c. melakukan pengesahan usulan atas perekaman data yang dilakukan oleh verifikator atau operator.
Koreksi Anda
