Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Layanan teknis standardisasi jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf z merupakan layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pengelolaan teknis standardisasi jabatan ASN.
(2) Layanan teknis standardisasi jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan teknis standardisasi informasi jabatan ASN;
b. pengelolaan teknis standardisasi kompetensi jabatan ASN;
c. pengelolaan teknis standardisasi klasifikasi jabatan ASN; dan
d. monitoring layanan teknis standardisasi jabatan ASN.
Koreksi Anda
