Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan teknis standardisasi jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf z merupakan layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pengelolaan teknis standardisasi jabatan ASN. (2) Layanan teknis standardisasi jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan teknis standardisasi informasi jabatan ASN; b. pengelolaan teknis standardisasi kompetensi jabatan ASN; c. pengelolaan teknis standardisasi klasifikasi jabatan ASN; dan d. monitoring layanan teknis standardisasi jabatan ASN.
Koreksi Anda