Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b pada BKN ditetapkan oleh deputi yang membidangi Layanan SIASN atau Kepala Kantor Regional BKN.
(2) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di BKN atau Kantor Regional BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengguna Layanan SIASN.
(3) Jumlah verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjumlah 1 (satu) orang atau lebih.
(4) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan;
b. mengembalikan usulan Layanan SIASN apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan
c. melakukan koordinasi dengan administrator terkait usulan Layanan SIASN yang mengalami kendala pada sistem.
Koreksi Anda
