Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam implementasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47:
a. Instansi Pemerintah melakukan Integrasi SIASN dengan layanan tematik kepegawaian dan layanan pendukung kepegawaian pada SIASN;
b. institusi lain dapat melakukan integrasi layanan pendukung kepegawaian pada SIASN; dan
c. Instansi Pemerintah wajib memilih implementasi SIASN menggunakan sistem informasi kepegawaian Instansi yang terintegrasi 2 (dua) arah pada SIASN atau sistem informasi kepegawaian nasional.
(2) Integrasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memutakhirkan dan melengkapi data profil Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melakukan Integrasi SIASN melalui kesepakatan kerjasama.
(4) Dalam pelaksanaan Integrasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKN melakukan tahapan :
a. pengajuan untuk pengujian konsep aplikasi sesuai dengan format yang telah ditentukan;
b. akses halaman peramban manajemen sarana integrasi;
c. pendaftaran aplikasi dan alamat protokol internet publik yang akan digunakan;
d. pembuatan Kode Akses;
e. pendaftaran sarana pemrograman antar muka;
f. uji coba sarana pemrograman antar muka;
g. implementasi sarana pemograman antar muka; dan
h. monitoring dan evaluasi Integrasi SIASN.
(5) Langkah Integrasi SIASN oleh Instansi Pemerintah dan institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan:
a. pengajuan surat permohonan integrasi kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian;
b. pengajuan alamat protokol internet publik melalui surat permohonan pengguna kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; dan
c. uji coba Kode Akses yang telah diberikan.
(6) Data profil Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diintegrasikan secara satu arah dan/atau dua arah paling sedikit meliputi:
a. data utama Pegawai ASN;
b. data riwayat golongan;
c. data riwayat pendidikan;
d. data riwayat penyesuaian masa kerja;
e. data riwayat pindah instansi;
f. data riwayat profesi;
g. data riwayat kedudukan hukum;
h. data riwayat cuti diluar tanggungan negara;
i. data riwayat jabatan;
j. data riwayat pelatihan;
k. data riwayat angka kredit;
l. data riwayat hukuman disiplin;
m. data riwayat calon PNS/PNS;
n. data riwayat sistem kinerja pegawai;
o. data riwayat orangtua;
p. data riwayat pasangan;
q. data riwayat anak;
r. data riwayat penghargaan;
s. data riwayat organisasi;
t. data riwayat kinerja;
u. data riwayat laporan hasil kekayaan;
v. data riwayat pendapatan;
w. data riwayat kompetensi dan potensi;
x. data riwayat tugas belajar; dan
y. data riwayat pemberhentian.
Koreksi Anda
