Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Layanan portal satu Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf v merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN untuk menampilkan data statistik Pegawai ASN untuk keperluan penyusunan kebijakan kepegawaian sampai dengan penyediaan metadata untuk visualisasi statistik yang dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah.
(2) Layanan portal satu Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan kegiatan yang menampilkan statistik secara umum dan detail Pegawai ASN seluruh INDONESIA yang paling sedikit meliputi jenis instansi, jenis jabatan, pangkat atau golongan, pendidikan, usia, dan jenis kelamin.
Koreksi Anda
