Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan referensi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf r merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan yang berisi Kode Referensi kepegawaian sebagai rujukan identitas data yang dapat digunakan instansi sesuai dengan kebutuhan. (2) Layanan referensi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengelola dan menyimpan Kode Referensi kepegawaian secara historikal sesuai dengan peraturan referensi lain terkait dengan Data Pegawai ASN; b. menyediakan Kode Referensi kepegawaian untuk Instansi Pemerintah; dan c. monitoring layanan referensi kepegawaian.
Koreksi Anda