Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf x merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan dalam memenuhi kebutuhan pengisian jabatan pimpinan tinggi. (2) Layanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan administrator Instansi Pemerintah; b. pengelolaan portal informasi; c. verifikasi dan pengelolaan data pelamar jabatan pimpinan tinggi; dan d. monitoring dan pelaporan dashboard seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.
Koreksi Anda