Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Layanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf x merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan dalam memenuhi kebutuhan pengisian jabatan pimpinan tinggi.
(2) Layanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan administrator Instansi Pemerintah;
b. pengelolaan portal informasi;
c. verifikasi dan pengelolaan data pelamar jabatan pimpinan tinggi; dan
d. monitoring dan pelaporan dashboard seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.
Koreksi Anda
