Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf cc merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pengesahan/penambahan informasi elektronik sebagai media verifikasi dan autentifikasi terhadap Dokumen Kepegawaian elektronik oleh pihak tertentu yang telah terverifikasi oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik. (2) Layanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan jenis dokumen; b. manajemen pengguna terintegrasi; c. registrasi dan aktivasi Sertifikat Elektronik; d. pencabutan spesimen Tanda Tangan Elektronik; e. pengelolaan inbox paraf dokumen elektronik; f. pengelolaan inbox tanda tangan dokumen elektronik; dan g. monitoring layanan Tanda Tangan Elektronik.
Koreksi Anda