Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup layanan gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, penghargaan, perlindungan Pegawai ASN, dan evaluasi jabatan.
(2) Layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan dan penyajian data dan informasi riwayat gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, penghargaan, perlindungan, kelas jabatan Pegawai ASN, dan tambahan penghasilan pegawai;
b. penghitungan kebutuhan anggaran dan pengelolaan data besaran gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan kinerja/tunjangan kinerja daerah atau tunjangan lain yang sejenis;
c. pengusulan, validasi, persetujuan, dan pengelolaan data penetapan hasil evaluasi jabatan; dan
d. monitoring layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN.
Koreksi Anda
