Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. administrator;
b. verifikator atau operator; dan
c. pemberi persetujuan.
(2) Administrator dan verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memiliki kompetensi di bidang statistik, komputer, dan/atau sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
