Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. administrator; b. verifikator atau operator; dan c. pemberi persetujuan. (2) Administrator dan verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memiliki kompetensi di bidang statistik, komputer, dan/atau sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda