Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf w merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pembinaan jabatan fungsional ASN.
(2) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan proses perhitungan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional;
b. pengelolaan proses pengangkatan dan pengembangan jabatan fungsional;
c. pengelolaan rekomendasi pemberhentian jabatan fungsional;
d. pengelolaan informasi akreditasi pelatihan fungsional;
dan
e. monitoring layanan manajemen jabatan fungsional.
Koreksi Anda
