Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf w merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pembinaan jabatan fungsional ASN. (2) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan proses perhitungan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional; b. pengelolaan proses pengangkatan dan pengembangan jabatan fungsional; c. pengelolaan rekomendasi pemberhentian jabatan fungsional; d. pengelolaan informasi akreditasi pelatihan fungsional; dan e. monitoring layanan manajemen jabatan fungsional.
Koreksi Anda