Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BKN dan Kantor Regional BKN menyediakan Akses pengiriman Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN kepada Unit Pengelola Kepegawaian.
(2) BKN dan Kantor Regional BKN menyediakan Akses pengambilan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN bagi Unit Pengelola Kepegawaian.
(3) BKN, Kantor Regional BKN, dan Unit Pengelola Kepegawaian menyediakan Hak Akses bagi sumber daya manusia SIASN sesuai dengan kewenangannya.
(4) BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat, dan Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah menyediakan akses keterbukaan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
