Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan cuti di luar tanggungan negara dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf l merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara oleh Kepala BKN. (2) Layanan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; b. validasi proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; c. pertimbangan teknis persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari Kepala BKN; dan d. monitoring layanan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Koreksi Anda