Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) huruf a pada BKN ditetapkan oleh deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian dalam bentuk surat keputusan.
(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengelolaan SIASN.
(3) Jumlah administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang.
(4) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengelola Hak Akses administrator Kantor Regional BKN dan instansi;
b. mengelola jenis layanan pada SIASN;
c. mengelola integrasi dari dan/atau ke SIASN; dan
d. mengelola Hak Akses pejabat yang berwenang pada jenis Layanan SIASN.
Koreksi Anda
