Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan admin dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf p merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan admin dan sistem pendukung layanan pada SIASN. (2) Layanan admin dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. manajemen pengguna yang terintegrasi untuk setiap layanan; b. manajemen tampilan dalam penetapan keputusan; c. unduh referensi kepegawaian dan rekapitulasi data profil Pegawai ASN; d. pengaturan pemutakhiran data mandiri; dan e. monitoring layanan admin dan sistem pendukung.
Koreksi Anda