Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Layanan admin dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf p merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan admin dan sistem pendukung layanan pada SIASN.
(2) Layanan admin dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. manajemen pengguna yang terintegrasi untuk setiap layanan;
b. manajemen tampilan dalam penetapan keputusan;
c. unduh referensi kepegawaian dan rekapitulasi data profil Pegawai ASN;
d. pengaturan pemutakhiran data mandiri; dan
e. monitoring layanan admin dan sistem pendukung.
Koreksi Anda
