Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berpedoman pada:
a. kebijakan SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara, dokumen rencana strategis BKN, dan peta jalan (roadmap) teknologi informasi dan komunikasi BKN;
b. dokumen perencanaan dan penganggaran SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara, hasil monitoring dan evaluasi, analisis kebutuhan, analisis risiko, dan/atau rekomendasi tindak lanjut audit teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. dokumen/laporan hasil koordinasi dengan unit kerja yang membidangi perencanaan dan unit kerja yang membidangi audit internal dan/atau dokumen usulan perencanaan unit kerja yang memiliki layanan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Perencanaan SIASN bertujuan untuk:
a. mempermudah pemutakhiran Data Pegawai ASN;
b. mempercepat Layanan SIASN;
c. mendokumentasikan proses bisnis dan Layanan SIASN; dan
d. memudahkan pengambilan keputusan terkait implementasi SIASN.
Koreksi Anda
