Pelaksanaan Sidang Mahkamah Pelayaran
(1) Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam hal dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Mahkamah Pelayaran meminta Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk dilengkapi.
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Tim Panel Ahli dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal secara lengkap.
(2) Pembentukan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk ketua dan anggota Tim Panel Ahli sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
(1) Jumlah keanggotaan Tim Panel Ahli harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I sebagai ketua;
b. 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I;
c. 1 (satu) orang ahli teknika tingkat I;
d. 1 (satu) orang sarjana teknik perkapalan; dan
e. 1 (satu) orang sarjana hukum.
(2) Dalam hal tertentu, ketua Mahkamah Pelayaran dapat menentukan jumlah atau susunan keanggotaan Tim Panel Ahli yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang disesuaikan dengan bobot jenis Kecelakaan Kapal serta salah satunya sarjana hukum.
Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli berhalangan dalam melaksanakan sidang, ketua Mahkamah Pelayaran menunjuk ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti sesuai dengan keahliannya.
(1) Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
(2) Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran dari unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang berkualifikasi sarjana hukum.
Tim Panel Ahli harus melaksanakan sidang pertama paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran.
Pelaksanaan sidang dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
(1) Mahkamah Pelayaran memanggil Terduga, Saksi, dan Ahli untuk didengar keterangannya dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
(2) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari sidang.
(3) Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, Terduga, Saksi, dan Ahli wajib hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Tim Panel Ahli melalui Mahkamah Pelayaran dapat memanggil dan meminta keterangan dari Terduga, Saksi, dan Ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.
Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar untuk meminta kepada Saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis.
(1) Tim Panel Ahli memeriksa berdasarkan data fakta dalam dokumen pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(2) Tim Panel Ahli menilai alat bukti yang disampaikan bersama dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung lainnya yang diajukan dalam pelaksanaan sidang dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan Terduga;
c. keterangan Saksi;
d. keterangan Ahli;
e. keterangan para pihak;
f. petunjuk atau gambar; dan/atau
g. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, Tim Panel Ahli melalui ketua Mahkamah Pelayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya sebagai Saksi dan/atau Ahli.
(1) Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, pemilik atau operator kapal wajib menghadirkan Nakhoda dan/atau anak buah kapal yang ditetapkan sebagai Terduga dan/atau Saksi.
(2) Dalam hal pemilik atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang, maka pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan.
Hasil pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal merupakan Keputusan Mahkamah Pelayaran paling sedikit memuat:
a. ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal;
b. hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang;
c. pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
1. kapal, dokumen kapal, dan awak kapal;
2. keadaan cuaca;
3. muatan/penumpang;
4. navigasi dan olah gerak;
5. sebab Kecelakaan Kapal;
6. upaya penyelamatan; dan
7. kesalahan dan/atau kelalaian.
d. sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sepanjang Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran berupa pengenaan sanksi admisitratif harus dihadiri oleh seluruh Tim Panel Ahli.
(2) Dalam pemungutan suara mengenai pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dari anggota Tim Panel Ahli dan diakhiri oleh ketua Tim Panel Ahli.
(3) Bagi anggota Tim Panel Ahli yang berbeda pendapat dengan hasil pelaksanaan sidang, wajib menyampaikan perbedaan pendapat dan dimasukkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran.
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran berdasarkan alat bukti, hukum internasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh ketua Tim Panel Ahli, anggota Tim Panel Ahli, dan sekretaris Tim Panel Ahli.
(1) Berdasarkan Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Mahkamah Pelayaran merekomendasikan kepada Menteri secara
tertulis berupa pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
(2) Selain merekomendasikan pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran dapat menyampaikan kepada Menteri:
a. rekomendasi mengenai pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
dan/atau
b. laporan tertulis apabila berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
(1) Menteri setelah menerima rekomendasi Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) MENETAPKAN pengenaan sanksi administratif.
(2) Penetapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan Mahkamah Pelayaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.