Correct Article 22
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
(2) Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran dari unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang berkualifikasi sarjana hukum.
Your Correction
