Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang. (2) Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran dari unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang berkualifikasi sarjana hukum.
Your Correction