Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berupa: a. surat atau tulisan; b. keterangan Terduga; c. keterangan Saksi; d. keterangan Ahli; e. keterangan para pihak; f. petunjuk atau gambar; dan/atau g. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Your Correction