Correct Article 28
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan Terduga;
c. keterangan Saksi;
d. keterangan Ahli;
e. keterangan para pihak;
f. petunjuk atau gambar; dan/atau
g. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Your Correction
