Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan Kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran bertugas: a. meneliti sebab Kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal; dan b. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal. (3) Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli.
Your Correction