Correct Article 35
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Menteri setelah menerima rekomendasi Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) MENETAPKAN pengenaan sanksi administratif.
(2) Penetapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan Mahkamah Pelayaran.
Your Correction
