Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri setelah menerima rekomendasi Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) MENETAPKAN pengenaan sanksi administratif. (2) Penetapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. (3) Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan Mahkamah Pelayaran.
Your Correction