Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Panel Ahli memeriksa berdasarkan data fakta dalam dokumen pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (2) Tim Panel Ahli menilai alat bukti yang disampaikan bersama dokumen berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen pendukung lainnya yang diajukan dalam pelaksanaan sidang dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.
Your Correction