Correct Article 12
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu:
a. Nakhoda;
b. anak buah kapal;
c. pemilik/operator kapal;
d. petugas Pandu;
e. badan usaha pelabuhan atau terminal khusus yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan;
dan
f. pihak terkait lainnya.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipanggil dan diminta keterangan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dalam pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, harus hadir dan memberikan keterangan.
(3) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri bertanggungjawab untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan keterangan.
Your Correction
