Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, pemilik atau operator kapal wajib menghadirkan Nakhoda dan/atau anak buah kapal yang ditetapkan sebagai Terduga dan/atau Saksi. (2) Dalam hal pemilik atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang, maka pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan.
Your Correction