Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar untuk Kecelakaan Kapal berbendera INDONESIA yang terjadi di wilayah perairan INDONESIA. (2) Dalam hal Syahbandar yang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal berhalangan, Menteri menugaskan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera asing terjadi di wilayah perairan INDONESIA, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan pejabat pemerintah negara bendera kapal. (4) Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera INDONESIA terjadi di luar wilayah perairan INDONESIA, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari pejabat perwakilan Pemerintah dan/atau pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. Pasal 11 (1) Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi: a. pejabat pemeriksa keselamatan kapal; b. pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing; dan c. penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang pelayaran. (2) Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat.
Your Correction