Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di bidang Kecelakaan Kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah INDONESIA, Menteri melaksanakan putusan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Pelayaran.
Your Correction