Correct Article 13
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Dalam hal Kecelakaan Kapal di wilayah perairan INDONESIA melibatkan kapal berbendera asing dan kapal melarikan diri keluar wilayah perairan INDONESIA, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan dengan:
a. meminta bantuan negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal; dan
b. menugaskan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal ke negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal.
Your Correction
