Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Kecelakaan Kapal di wilayah perairan INDONESIA melibatkan kapal berbendera asing dan kapal melarikan diri keluar wilayah perairan INDONESIA, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan dengan: a. meminta bantuan negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal; dan b. menugaskan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal ke negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal.
Your Correction